Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Se Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, mengadakan Rapat Dewan Pengupahan se Provinsi Banten. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan koordinasi awal dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Banten.

Ketua Pelaksana Kegiatan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Heri Aryanto,SH, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Syarat Kerja mengungkapkan " dalam kegiatan pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan se Provinsi Banten tahun 2024 bertujuan untuk melaksanakan koordinasi awal dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Banten".

Kegiatan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten dibuka lansung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten H. Muhamad Taqwim SN,S.Pd,SE,M.Ak. Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Secara berjenjang, selanjutnya dewan ini memiliki nama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov, dibentuk oleh gubernur) di tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko, dibentuk oleh bupati/wali kota), ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah, bukan lagi Dewan Pengupahan. Fungsi Dewan Pengupahan, menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.

Sementara dalam konteks pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Dewan Pengupahan Nasional telah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka.Dengan demikian, Dewan Pengupahan masih akan tetap berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal pengupahan, misalnya membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. Penerapan struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, akan menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional. Struktur dan skala upah ini mencerminkan upah layak.

 


Share this Post