Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan e-Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Disnakertrans Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID Pelaksana

Serang (20/9/2024), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pelaksana yang membidangi dalam Ketenagakerjaan di provinsi Banten ikut berperan dalam mewujudkan adanya integrasi dan digitalisasi keterbukaan informasi publik melalui PPID di masing-masing instansi, terutama melalui website. 

Dian Hermawati Dwiwulandari, selaku koordinator pekabat pelaksana pada badan publik PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, mengutarakan "Rapat internal PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten dalam mengevaluasi serta mengoptimalisasikan layanan informasi publik dalam bidang ketenagakerjaan bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, terdapat beberapa parameter yang menjadi penilaian evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan inovasi strategi", pungkasnya.

Bahwasannya Diskominfo Statistik dan Persandian selaku PPID utama provinsi Banten, setiap tahun selalu mengikuti monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten yang melibatkan segenap Organisasi Perangkat Daerah seluruh Provinsi Banten, terutama pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

ia menambahkan, terdapat beberapa parameter yang menjadi penilaian evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan inovasi strategi.

Pada aspek penilaian sarana prasarana, terdapat pertanyaan yang mengharuskan PPID Pelaksana untuk menyediakan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi dikecualikan, daftar informasi publik, permohonan informasi online, dan pengajuan keberatan online. "Seluruh website PPID Pembantu harus menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan e-monev Komisi Informasi.

Seluruh PPID Pelaksana mengirimkan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan data yang tertera di DIP KE PPID utama Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten," ungkapnya.

 


Share this Post