Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Sumber Gambar :

Pekerja Migran Indonesia (PMI) biasanya bekerja disektor domestik dan berpendidikan rendah. Sehingga mereka rentan mengalami eksploitasi, kekerasan fisik maupun seksual, dan perdagangan manusia. Atas dasar inilah pemerintah mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Dalam peraturan ini telah diatur bagaimana sistem penempatan PMI dan pelindungan seperti apa yang akan didapat oleh PMI sebelum, selama dan setelah bekerja. Hingga saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola penempatan dan pelindungan terhadap PMI. Simak penjelasan lebih lengkapnya pada video berikut.


Share this Post