Visitasi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans Banten

Serang (2/9/2026) — Plt. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hilman Haris, SE, M.Si bersama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian TB. Mamat Rahmahmatullah, SE, MM  menyambut langsung kedatangan Wakil Ketua (Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola) H. Kori Kurniawan beserta Anggota Komisi Informasi bersama Tim Teknis Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dalam rangka Visitasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Banten tahun 2026.

Hal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten dalam Mengukur Tingkat Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik Self Assessment Questionnaire (SAQ) dirancang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) untuk mengukur sejauh mana kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Karenanya, Plt. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hilman Haris, SE, M.Si berpendapat setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Plt. Sekretaris Disnakertrans Provinsi Banten menambahkan, KIP merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta seluruh kepentingan publik. Penerapan keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik, mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Informasi yang disampaikan secara transparan dan tepat waktu memungkinkan publik untuk memahami kebijakan pemerintah secara utuh dan objektif.

Pengelolaan Informasi Publik yang baik akan memenuhi hak masyarakat akan informasi. Untuk menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik, maka penting untuk dilaksanakan Monev PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. "Tujuan Monev adalah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, " ujarnya.

Sementara itu, TB. Mamat Rahmahmatullah, SE, MM (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten bahwasana, " Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hak atas informasi adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka, benar, dan tidak diskriminatif." Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program dan kegiatan pemerintah. Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik tetap memperhatikan batasan-batasan tertentu. Informasi yang dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, perlindungan data pribadi, serta kepentingan hukum dan keamanan, diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dilaksanakan secara bertanggung jawab dan seimbang. Pemerintah daerah berperan strategis dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.


Share this Post