Apa Itu Mediator Dan Tugas-Tugasnya?

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan serta telah memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tugas Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Adapun perselisihan hubungan industrial yang dimaksud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara lain terkait perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.Dalam rangka menjaga kondusifitas produksi serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, mediator hubungan industrial juga melaksanakan pembinaan hubungan industrial. Namun, jika keadaan harmonis tersebut tidak dapat diciptakan dan berujung pada timbulnya konflik yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak maka hal ini dapat menimbulkan permasalahan di Perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut memberikan layanan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

  • Klasifikasi/Rumpun Jabatan

- Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

- Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

- Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • 1. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • 2. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • 3. 4. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terdiri atas:

  • 1. penyusunan peta Hubungan Industrial
  • 2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial
  • 3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial
  • 4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial
  • 5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial
  • 6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial
  • 7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial
  • 8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial
  • 9. pengembangan sistem Hubungan Industrial
  • 10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial
  • 11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial
  • 12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial
  • 13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • 14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan
  • 15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • 16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial

 


Share this Post