Sub Bagian Umum Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN, urusan perlengkapan rumah tangga dan penataan barang milik daerah / negara serta untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- 1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- 2. Pelakanaan urusan recana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawaian
- 3. Pelaksanaan urusan mutasi,tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai
- 4. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan
- 5. Pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/ negara
- 6. Pelaksanaan urusan kepegawian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai
- 7. Penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- 8. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas
- 9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
- 10. Pelaksanaan/ pemeliharaan kearsipan dan perpustakaan dinas.
No. | Informasi Data Umum Kepegawaian | Lihat |
---|---|---|
1 | Statistik Data Pegawai Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten | Lihat |
2 | Kearsipan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten | Lihat |
3 | Perpustakaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten | Lihat |
4 | Data Kepegawaian Disnakertrans Provinsi Banten | |
 |
|
Lihat |
 |
|
Lihat |
 |
|
Lihat |
 |
|
Lihat |