Sub Bagian Umum Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN, urusan perlengkapan rumah tangga dan penataan barang milik daerah / negara serta untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • 1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • 2. Pelakanaan urusan recana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawaian
  • 3. Pelaksanaan urusan mutasi,tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai
  • 4. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan
  • 5. Pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/ negara
  • 6. Pelaksanaan urusan kepegawian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai
  • 7. Penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Umum dan Kepegawaian
  • 8. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas
  • 9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • 10. Pelaksanaan/ pemeliharaan kearsipan dan perpustakaan dinas.
No. Informasi Data Umum Kepegawaian Lihat
1 Statistik Data Pegawai Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Lihat
2 Kearsipan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Lihat
3 Perpustakaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Lihat
4 Data Kepegawaian Disnakertrans Provinsi Banten
 
  • 4.1. Data Pegawai Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten
Lihat
 
  • 4.2. Data Pegawai UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten
Lihat
 
  • 4.3. Data Pegawai UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten 
Lihat
 
  • 4.4. Data Pegawai Non ASN
Lihat

Share this Post