Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Sekretariat


Ringkasan Tugas

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi penghimpunan dan penganalisaan data dalam rangka penyusunan program/ kerja dan pelaporan, ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor.

Rincian Tugas

  • 1. menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan;
  • 2. menghimpun dan menganalisa data dalam rangka program dan pelaporan;
  • 3. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;4. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;
  • 4. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  • 5. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  • 6. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • 7. penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT);
  • 8. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  • 9. penyusunan laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • 10. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  • 11. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • 12. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • 13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (LAKIP);
  • 14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  • 15. menyusun LPPD dan LKPJ;
  • 16. menyusun profil ketenagakerjaan dan profil UPT Bina;
  • 17. menyusun laporan pelaksanaan bulanan dan tahunan, laporan evaluasi RPJMD, laporan Renja SKPD, laporan PPID dan laporan daftar informasi publik (DIP);
  • 18. menyusun perencanaan tenaga kerja daerah (PTKD);
  • 19. mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  • 20. menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  • 21. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas;
  • 22. menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  • 23. mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
  • 24. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  • 25. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  • 26. melaksanakan dan penatausahaan barang milik daerah;
  • 27. melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • 28. menyusun dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
  • 29. menyusun dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
  • 30. menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
  • 31. menerima, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan daerah;
  • 32. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
  • 33. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • 34. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  • 35. melaksanakan kehumasan, kearsipan, keprotokolan dan kepustakaan;
  • 36. melaksanakan urusan rumah tangga;
  • 37. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • 38. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan

Share this Post