Sub Bagian Program Evaluasi Pelaporan Dan Keuangan


Sub Bagian Program Evaluasi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tenaga kerja serta Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub bagian program Evaluasi Pelaporan Dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • 1. Penyusuna rencana kerja dan anggaran Sub bagian Program Evaluasi Pelaporan Dan Keuangan
  • 2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program
  • 3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang tenaga kerja
  • 4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang tenaga kerja
  • 5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik di bidang tenaga kerja
  • 6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tenaga kerja
  • 7. Penyusunan laporan di bidang perencanaan dan keuangan
  • 8. Pelaksanaan administrasi di bidang keuangan seperti urusan akuntansi, verifikasi keuangan, gaji perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar
  • 9. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran: dan
  • 10. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan Fungsinya.
No. Informasi Data Program Evaluasi Pelaporan Dan Keuangan Lihat
1 Informasi Data Sektoral Bidang Ketenagakerjaan Lihat
2 Pelaporan Wali Data Lihat
3 Forum OPD/FGD Lihat

Share this Post