Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3


Ringkasan Tugas

Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan

Rincian Tugas

  • 1. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Norma Ketenagakerjaan;
  • 2. menyiapkan bahan dan materi penyusunan petunjuk teknis pengawasan dan pemeriksaan norma kerja dan hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma penempatan dan pelatihan, norma kerja perempuan, norma kerja anak;
  • 3. menyiapkan rencana pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi koordinasi pengawasan ketenagakerjaan dibidang norma kerja dan hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja,, norma penempatan dan pelatihan, norma kerja perempuan, norma kerja anak;
  • 4. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan penerapan norma kerja dan hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan, norma kerja anak, norma pelatihan, dan norma penempatan;
  • 5. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • 6. memeriksa serta menguji sarana kerja dibidang mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja;
  • 7. menyiapkan rencana pelaksanaan pengawasan pemeriksaan dan pengujian sarana keselamatan dan kesehatan kerja dibidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja serta pembinaan penerapan SMK3;
  • 8. melaksanakan pembinaan, pengendalian, penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja dibidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja serta pembinaan penerapan SMK3;
  • 9. memproses perizinan kelaikan penggunaan sarana keselamatan dan kesehatan kerja dibidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja;
  • 10. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Pengawasan dan Penegakan Hukum;
  • 11. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan, ketatalaksanaan dan mekanisme koordinasi penegakan hukum ketenagakerjaan;
  • 12. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan norma ketenagakerjaan;
  • 13. melaksanakan sosialisasi kebijakan, program dan strategi pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum;
  • 14. melaksanakan koordinasi pelaksanaan penegakan hukum ketenagakerja dengan korwas, dan lembaga lain terkait;

Share this Post