Standar Pengumuman Informasi


Standar Pengumuman Informasi Disnakertrans

  • 1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
  •  
  • 2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
  •  
  • 3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui papan pengumuman dan/atau Media elektronik seperti videotron, situs web resmi yang ada di unit kerja Badan Publik, Media Sosial Badan Publik, aplikasi berbasis teknologi dan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat/publik.
  •  
  • 4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Share this Post