1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
Â
2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
Â
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui papan pengumuman dan/atau Media elektronik seperti videotron, situs web resmi yang ada di unit kerja Badan Publik, Media Sosial Badan Publik, aplikasi berbasis teknologi dan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat/publik.
Â
4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.