Akselerasi Transformasi Digital Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Transformasi digital bukan sekadar sebuah tren, melainkan sebuah keharusan. Teknologi yang terus berkembang pesat memberikan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.  Penerapan konsep pemerintahan digital dihadirkan untuk mendukung dan mendorong pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Semangat akselerasi transformasi digital disambut dengan luar biasa oleh instansi pemerintah. Terbukti, beberapa waktu lalu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa terdapat setidaknya kurang lebih 24.000 aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Akan tetapi dibalik animo untuk menyambut digitalisasi layanan ini menimbulkan tantangan tersendiri ketika masing-masing intansi berlomba-lomba membuat aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi baik dari fungsi maupun anggaran. Hal senada pernah diungkapkan Menteri Keuangan, bahwa ketidakefisienan aplikasi yag ada membuat anggaran yang dikeluarkan pemerintah menjadi tidak efisiensi.

Di sisi lain, amanat presiden untuk mewujudkan transformasi digital harus terus berlanjut. Tidak boleh mandeg dan harus bisa diterjemahkan menjadi satu visi untuk mewujudkan transformasi digital Indonesia. Visi ini bukan hanya disambut dari perubahan layanan dari manual menjadi online. Tetapi kemampuan untuk mengintegrasikan seluruh area layanan publik.

Pada survey E-Government 2020 yang dirilis PBB menyebutkan tingkat adopsi sistem e-government yang dilakukan berbagai negara. Hasilnya, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan kita masih jauh panggang dari api. Artinya, masih perlu perhatian serius untuk lebih ditingkatkan.

Kabar buruknya, Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment.

Konsep e-government pada pemerintahan digital saat ini menitberatkan pada keikutsertaan masyarakat pada pengumpulan dan pemanfaatan data. Harapanya pemerintahan digital adalah platform bagi warganya untuk mengakses informasi dan layanan pemerintah di mana saja, kapan saja, dan pada perangkat apapun (anywhere, anytime, any devices). Komponen pendukung digital government antara lain: big data and knowledge management, cloud computing dan pusat data, cyber security, manajemen informasi, layanan pelanggan, jaringan, serta dukungan teknologi mobile.

Pada umumnya, portal pemerintah berisi tiga bagian besar yaitu berita atau informasi, layanan publik, dan tata aturan perundang-undangan. Namun begitu, fokus utama portal negara-negara maju adalah bagaimana mem-bundling informasi dan tata aturan ke dalam format layanan publik sehingga lebih sederhana dan mudah dimengerti.

Layanan publik tersebut antara lain: informasi keuangan, pajak, pekerjaan, pensiun, catatan sipil, bisnis; kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak, keluarga, pendidikan, tempat tinggal, lingkungan; serta aturan yang berkaitan dengan imigrasi dan kewarganegaraan.


Share this Post