FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI

Sumber Gambar : Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3

SERANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi, didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 Deden Andrie ASR membuka kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI, Kamis (16/5/2024) bertempat di Le Dian Hotel & Cottages yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.88, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengemukan, bahwa Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanat Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan sebelum bekerja, dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Provinsi dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait seperti BP3MI Kota Serang, Imigrasi dan Kepolisian.

"Tingginya minat masyarakat untuk bekerja diluar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko -resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek - paktek penipuan lainnya. Melihat kondisi tersebut, sudah sepatuhnya kita mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya memberi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara sinergis dan bersama-sama, pungkasnya".

Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 Deden Andrie ASR mengemukakan, sebagai gambaran dalam uu no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja setelah terjadi berbagai polemik pemerintah mencoba membenahi beberapa hal, diantaranya adalah :

  • 1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), di mana uu 6/2023 memandatkan uang kompensasi bagi pekerja yang habis masa PKWT. sebelumnya, tidak ada uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang habis masa kontraknya;
  • 2 Pekerja alih daya atau Outsourcing, di mana UU 11/2020 seolah memberi kebebasan tanpa batas. ketentuan itu dibenahi melalui uu 6/2023, di mana pemerintah bakal menetapkan jenis jabatan apa saja yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing. pengaturan outsourcing diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah PP No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertent, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PKWT-PHK) yang saat ini dalam proses revisi;

Sementara itu, ada aturan yang melarang pekerja/buruh menikah dengan rekan kerjanya pada satu perusahaan yang sama, atau ada ikatan perkawinan teman sekerja dan ancamannya adalah pemutusan hubungan kerja (phk). ketentuan itu tidak ada lagi dalam uu 6/2023, sehingga memberi perlindungan kepada pekerja. selain itu kalangan pengusaha juga diberi kemudahan untuk melakukan phk karena tidak perlu menunggu penetapan pemerintah tapi cukup melalui pemberitahuan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Permasalahan perlindungan norma ketenagakerjaan sangatlah komplek, oleh karenanya mari kita sama-sama untuk saling bahu membahu, menyamakan persepsi dalam meningkatkan perlindungan pekerja, pungkasnya.


Share this Post