KETERBUKAAN INFORMASI DI ERA DIGITAL

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berkembangnya sarana informasi, membuat pemerintah juga menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Contohnya Pemblokiran aplikasi TIK TOK oleh Menkominfo, Informasi tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram ataupun Facebook. Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.

Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern.

Tidak bisa dipungkiri lagi, perkembangan era digital terbukti mampu membuka banyak kesempatan untuk berkembang. Banyak jenis profesi baru muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan.

Hal itu merupakan keuntungan bagi masyarakat karena dapat tercapainya hak memperoleh informasi, namun tidak hanya masyarakat, pemerintah juga mendapat keuntungan dari penyebaran informasi tersebut seperti tersampaikannya informasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk masyarakat dan terlaksananya amanat dari UU KIP tersebut.


Share this Post