Norma 100 untuk menguji integritas & kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Dalam rangka memperluas layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan dan peningkatan pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Fitur Norma100 sebagai sarana pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara mandiri (Self Assessment) oleh perusahaan terhadap kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Suatu rangkaian panjang dari upaya mensosialisasikan dan memfinalisasikan Uji Norma100 yang merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang diperkenalkan dari Juli 2022 agar Uji Norma100 ini dapat segera diaplikasikan secara penuh, utuh, dan sustainable di tahun 2024.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, S.H., M.Hum dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan sebelum diluncurkan pada bulan Juni lalu, norma100 telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, ILO dan KADIN Indonesia pada tahun 2022.

Yuli menyampaikan latar belakang lahirnya Norma100 adalah ingin memberikan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan. Apalagi jumlah pengawas ketenagakerjaan sangat terbatas, jumlahnya hanya 1.500-an di seluruh Indonesia dibandingkan jumlah perusahaan yang mencapai puluhan juta.

“Kami tidak mungkin mengawasi, mendatangi satu per satu secara konvensional. Jadi perlu dibuat inovasi untuk pemeriksaan secara mandiri,” jelasnya.

Yuli juga menyorot tentang perlunya peningkatan standar K3 di perusahaan, terutama perusahaan dengan investor asal Asia. Investor yang berasal dari Eropa standar K3nya sangat tinggi, sementara investor yang berasal dari China perlu pendampingan dan pembinaan K3nya.

“Kita harus bantu agar mereka patuh pada regulasi. Kejadian di Morowali menjadi acuan bagi para pengawas K3 sekaligus menjadi pengingat bahwa biaya menjelaskan ke publik, membangun trust, itu sangat mahal,dan bisa lebih mahal dari biaya perawatan,” ucapnya.

Pada prinsipnya, dengan Uji Norma100 setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Hasil pengisian Norma100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori skor 91-100 yang artinya tingkat kepatuhan tinggi (HIJAU), skor 71-90 tingkat kepatuhan sedang (KUNING), dan skor di bawah 70 tingkat kepatuhan rendah (MERAH).

“Jika ada keganjilan pada hasil norma100, maka sudah menjadi kewajiban pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan. Karena sejatinya pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memperbaiki kesalahan,” pungkasnya.


Share this Post