PROFIL PPID DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN
Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab Good Governance.Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumetasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 16), dicabut dan dinyatan tidak berlaku, serta digantikan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Banten.
TUGAS
• Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
• Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
• Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
• Pengujian konsekuensi.
• Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
• Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
• Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
Â
FUNGSI
• Pengelolaan Informasi
• Dokumentasi arsip
• Pelayanan Informasi
• Pelayanan dan penyelesaian sengketa