BP3MI Banten Tekankan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Desa

Sumber Gambar : Humas/BP3MI Banten

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi bertajuk "PMI Legal dan Terlindungi di Luar Negeri" yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Cilegon, pada Rabu (21/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kota Cilegon, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi yang benar sebelum bekerja ke luar negeri, sekaligus untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, dalam sambutannya menekankan bahwa garda terdepan dalam pelayanan dan pencegahan TPPO berada di tingkat desa. Menurutnya, masyarakat desa merupakan kelompok yang paling rentan direkrut oleh calo atau sponsor ilegal untuk bekerja ke luar negeri.

“Biasanya mereka diiming-imingi dengan janji gaji tinggi serta proses yang cepat dan mudah. Sasarannya adalah masyarakat desa yang tidak mengetahui prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa masyarakat desa membutuhkan pengetahuan dan informasi yang memadai agar dapat bekerja secara aman dan memahami regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, pemerintah desa harus memahami prosesnya dan memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan prosedur yang benar kepada masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah bertambahnya korban TPPO di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Muda dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Ahmad Taufan Taufani, menambahkan bahwa untuk menjadi pekerja migran, dibutuhkan persiapan yang matang dan mental yang kuat.

“Menurut saya, siapa pun yang berminat bekerja ke luar negeri harus mulai mempersiapkan diri sejak dini. Tidak hanya membutuhkan keterampilan dan kemampuan bahasa yang baik, tetapi juga mental yang tangguh dan daya juang yang besar,” pungkas Ahmad,

**(Humas/BP3MI Banten).


Share this Post