Disnakertrans Terima Visitasi Komisi Informasi Provinsi Banten
Sumber Gambar : PPID PelaksanaSERANG, (Selasa,26/11/2024) Tim PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menyambut langsung kedatangan Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus, S.Sos dan Anggota Komisi Informasi Yusup bersama Tim Teknis dalam rangka Visitasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten memenuhi standar keterbukaan informasi publik dengan SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang telah diisi, beberapa waktu yang lalu.
Dalam sambutannya, Fery Syamsyu Selaku Koordinator Teknis PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus, S.Sos dan Anggota Komisi Informasi Yusup bersama Tim Teknis untuk menilai Disnakertrans Provinsi Banten dalam melakukan pelayanan dan memenuhi permintaan data, baik dari rekan-rekan wartawan, LSM maupun masyarakat.
“Terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Banten bersama Tim Teknis atas kunjungannya, dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Disnakertrans Provinsi Banten ini, dalam menjalankan tugas dan kewajiban mendukung keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Fery Syamsu menjelaskan, terdapat peningkatan pelayanan dan konsultasi 7x24 Jam via WhastApp bagi masyarakat yang bisa diakses lansung pada website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta Informasi pelaporan Sinergitas Ketenagakerjaan yang disajikan oleh Tim PPID Pelaksana Disnakertrans yang wajib untuk diketahui Publik maupun Optimalisasi layanan pengaduan melalui SP4N/Lapor, sebagai salah optimalisasi serta Maklumat Pelayanan pada Disnakertrans Provinsi Banten.
“Perbaikan terus dilakukan untuk peningkatan pelayanan dengan Unit Layanan Edukasi dan Informasi khususnya dalam media Podcast kedepannya, baik secara Live Streming maupun Offline,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus, S.Sos menyampaikan, melalui evaluasi terhadap SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang telah diisi, memastikan bukti-bukti pendukung serta layanan PPID yang merupakan salah satu indikator dalam tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan visitasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini, Disnakertrans Provinsi Banten dapat berbenah lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dalam Visitasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Tahun 2024, Tim PPID Pelaksana Disnakertrans di dampingi oleh Heri Aryanto,SH (Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Syarat Kerja), Nina Andayani, S.Sos, M.Si (Penelaah Teknis Kebijakan), Andri Norman Nugraha, ST, MM (Penelaah Teknis Kebijakan), serta Hendra Fatoni, S.Sos (Pengolah Data dan Informasi).
“Visitasi ini adalah menyelaraskan bukti fisik dari apa yang ada di website maupun apa yang telah dipresentasikan oleh Badan Publik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, semua disinkronkan,” jelas Andri Norman Nugraha.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Syarat Kerja (Heri Aryanto,SH) mengungkapkan, Tugas dan Fungsi PPID sangatlah penting, serta sebagai Garda terdepan dalam melindungi sumber informasi internal baik yang bersifat secara terbuka maupun Informasi yang dikecualikan, serta Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik dan melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Nina Andayani, S.Sos, M.Si yang merupakan Penelaah Teknis Kebijakan mengungkapkan, bahwa PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana, pungkas Hendra Fatoni, S.Sos (Pengolah Data dan Informasi).
Tim PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya PPID se OPD Lingkungan Provinsi Banten yang saling mensport satu sama lain demi pelayananan Informasi Publik Provinsi Banten yang lebih baik lagi, serta Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang selalu mengevaluasi kinerja kami dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Disnakertrans Provinsi Banten.