Keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Banten 2024

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

SERANG (4/7/2023)  – Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan transmigrasi Provinsi Banten, Erwin Syafrudin SH, MM mengatakan, “Untuk melihat struktur penduduk bekerja, maka perlu diperhatikan karakteristiknya. Karakteristik penduduk bekerja akan disajikan berdasarkan lapangan usaha, status pekerjaan, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, dan jumlah jam kerja selama seminggu yang lalu”.

Menurutnya, Komposisi angkatan kerja pada Februari 2024 terdiri dari 5,63 juta orang penduduk yang bekerja dan 424,69 ribu orang pengangguran. Apabila dibandingkan Februari 2023, jumlah angkatan kerja menurun sebanyak 53,63 ribu orang, penduduk bekerja bertambah sebanyak 8,03 ribu orang, sementara pengangguran berkurang sebanyak 61,66 ribu orang, sumber data berita resmi statistic Badan Pusat Statistik Provinsi Banten No. 24/05/36/Th. XVIII, 6 Mei 2024.

Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2024 sebanyak 6,05 juta orang, turun 53,63 ribu orang disbanding Februari 2023. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 1,00 persen poin dibanding Februari 2023. Penduduk yang bekerja sebanyak 5,63 juta orang, naik sebanyak 8,03 ribu orang dari Februari 2023. Lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah Pendidikan sebesar 78,93 ribu orang. Sebanyak 2,83 juta orang (50,27 persen) bekerja pada kegiatan formal, turun 3,27 persen poin dibanding Februari 2023.

Persentase setengah pengangguran naik sebesar 3,23 persen poin, sementara persentase pekerja paruh waktu turun sebesar 0,30 persen poin dibanding Februari 2023. Persentase setengah pengangguran naik sebesar 3,23 persen poin, sementara persentase pekerja paruh waktu turun sebesar 0,30 persen poin dibanding Februari 2023.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, mengungkapkan “ Berdasarkan status pekerjaan, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar), ucapnya”.


Share this Post