Kunjungan PPID Disnakertrans Ke BP3MI Banten Dalam Sinergitas Data PMI di Provinsi Banten Dalam Optimalisasi Layanan Publik

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

SERANG - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten lakukan kunjungan kerja ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang beralamat di Komplek Depag.blok j no 19, Jl. Ciwaru Raya No.2, Sumurpecung, Kecamatan Serang-Kota Serang, Rabu (17/7/2024) oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kunjungan dilakukan dalam rangka silahturahmi dan juga berfokus pada pembahasan sinergitas data penempatan Pekerja Migran Indonesia wilayah Banten maupun pemagangan yang dibuka oleh BP2MI Republik Indonesia. Ada 5 (lima) skema penempatan Pekerja Migran Indonesia yakni Government to Government (G to G), Private to Private (P to P),  Government to Private (G to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dan Mandiri. 

Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Erwin Syafrudin, SH,MM mengatakan "BP2MI memiliki peran untuk memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, dari mulai sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri. Namun, terdapat problematika ketika berbicara mengenai program magang, yang di sisi lain para pemagang bekerja di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia".

Sementara itu dalam kunjungan PPID Pelaksana Disnakertrans Banten ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) perihal sinergitas data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Provinsi Banten berdasarkan Penempatan Kabupaten/Kota baik Formal maupun Informal, ungkapnya.

Ketebukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, menurut Averrouce keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja. “Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kerja-kerja, kinerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk disampaikan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, keterbukaan informasi publik juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik, Untuk itu pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada. Lebih lanjut disampaikan, melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

Dijelaskan, sarana platform system digitalisasi yang terpadu dengan data terintegrasi merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan menghadapi era digitalisasi yang terus berkembang. “Platform ini merupakan media poros (one gate system) dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sarana pendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan.


Share this Post