Penyerahan Laporan Tahunan LLIP Disnakertrans Banten Tahun 2023 Ke Komisi Informasi Publik

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Komisi Informasi hadir membawa nafas dan semangat baru untuk mew eranan untuk mewujudkan ujudkan tata Kelola pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada seluruh Badan Publik di Indonesia. Tentunya segala upaya dilakukan untuk mewujudkan dan mengembangkan masyarakat informasi informasi.

Pembentukkan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59. Bahwa “Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini”. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Pada tahun 2009 Anggota Komisi Informasi Pusat ditetapkan Periode Pertama (2009-2013) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/P, tanggal 2 Juni 2009. Periode Kedua (2013-2017), ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/P tanggal 16 Juli 2013. Sedangkan Periode Ketiga (2013-2017), ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/P Tahun 2017 tanggal 1 November 2017, Periode Keempat (2022-2026) ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022.

Dalam Pasal 1 angka 4 Bab Ketentuan Umum, disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang beĐungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Adapun tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) yaitu:

  • 1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  • 2. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan
  • 3. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

 


Share this Post