Sosialisasi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika. Kegiatan ini diikuti oleh OPD se-Provinsi Banten sebanyak 59, Rabu (14/05/2025).

Dalam sosialisasi ini, ditekankan urgensi pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah, yang mencakup peningkatan transparansi pemerintah, dukungan terhadap partisipasi masyarakat, penanggulangan disinformasi dan hoaks, peningkatan citra daerah, responsivitas terhadap krisis, serta percepatan transformasi digital. Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik, mulai dari sosialisasi peraturan, monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola Komisi Informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.

Dalam sesi diskusi, Direktur Komunikasi Publik Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Bambang Dwi Anggono, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam komunikasi publik. “Pemerintah harus memanfaatkan media sosial, aplikasi mobile, dan situs web resmi untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan efisien. Teknologi ini juga memungkinkan komunikasi dua arah yang lebih interaktif dengan masyarakat,” ujarnya.

Bahwa pengawasan teknis terhadap urusan konkuren sub-urusan informasi dan komunikasi publik dilakukan melalui reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, serta metode pengawasan berbasis risiko. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah semakin optimal dalam menjalankan peran komunikasi publik, memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, serta mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akurat, dan responsif di era digital. 


Share this Post