Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Disnakertrans Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID DISNAKERTRANS

Serang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kegiatan ini menyoroti tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yang memperkenalkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta. dan menekankan peran strategisnya dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal serta sektor nonformal.

Tiga Program Utama BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk saat perjalanan menuju dan dari  tempat kerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan tanpa batas, santunan cacat, hingga santunan kematian.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Diberikan kepada ahli waris peserta yang meniggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan mencakup uang duka, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi dua anak peserta JKM.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap. Dana JHT bersifat akumulatif dan dapat diwariskan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi maksimal dua anak peserta penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi (Strata Satu/S1). Beasiswa diberikan hingga anak berusia maksimal 23 tahun atau menikah/ bekerja.

Beasiswa diberikan untuk peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan syarat masa iuran minimal 3 tahun.

Besaran beasiswa per jenjang pendidikan, antara lain:

  • TK: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 2 tahun)
  • SD/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 6 tahun)
  • SMP/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun)
  • SMA/sederajat: Rp3.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun)
  • Perguruan Tinggi/S1 atau pelatihan: Rp12.000.000 per tahun (maksimal 5 tahun)

Program ini bertujuan memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan anak pekerja agar mereka tetap dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, meskipun orang tua mereka mengalami risiko kerja.

“Seperti sedia payung sebelum hujan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai payung perlindungan bagi para pekerja,” ujar Ernawati Solikhah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, saat kegiatan sosialisasi di Serang, Kamis (11/9/2025).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja memiliki perlindungan finansial yang dapat mengurangi beban keluarga dan menjamin masa depan anak-anak mereka.

 


Share this Post