TAUKAH KAMU? PERBEDAAN TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA

Tenaga kerja adalah semua penduduk dalam usia kerja atau usia produktif. Dalam istilah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jadi, tenaga kerja adalah definisi umum yang mencakup penduduk yang punya kemampuan untuk bekerja atau berusia 15 tahun ke atas.
Tenaga kerja dibedakan menjadi dua:
1. Angkatan kerja, yaitu penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran (unemployment). Contoh orang yang punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja adalah pekerja sedang cuti, sakit, mogok kerja, izin/berhalangan, dan sebagainya. Sedangkan pengangguran meliputi orang yang:
a. Tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan
b. Tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha
c. Tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan
d. Punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja
Sedangkan pekerja adalah tanggung jawab perusahaan, di mana keduanya terikat hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, HR adalah ujung tombak pelaksana tanggung jawab mengelola pekerja agar menjadi lebih berkualitas, memenuhi tugas/tanggung jawab, mampu mendorong produktivitas, dan meningkatkan daya saing perusahaan.
Dengan demikian, tenaga kerja dan angkatan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah, di mana mereka berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja hingga mengatur perlindungan hak-haknya melalui regulasi ketenagakerjaan.
Pemerintah mengatur soal tenaga kerja Indonesia, dari mulai penempatan, pelatihan, hingga perlindungan, yang diuraikan dalam pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan. UU juga menggunakan istilah pekerja/buruh, dalam konteks hubungan kerja, untuk menyebut setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Konsep pekerja ini meliputi semua jenis karyawan, termasuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan karyawan harian/lepas/borongan.
2. Bukan angkatan kerja, yaitu penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bersekolah/kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. Jumlah bukan angkatan kerja menurut data Sakernas Februari 2019 adalah 60,27 juta, di mana penduduk sekolah/kuliah 16,14 juta, mengurus rumah tangga 36,78 juta, dan lainnya 7,34 juta jiwa.
Dengan demikian, pengangguran termasuk angkatan kerja. Karena itu, tingkat pengangguran terbuka dihitung dengan rasio terhadap angkatan kerja. Misalnya, tingkat pengangguran 5%, berarti sebanyak 5% dari jumlah angkatan kerja saat itu merupakan penduduk yang menganggur.
Add New Comment